Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan langkah Kejaksaan Agung menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156a KUHP, terkait penistaan agama sudah tidak punya kekuatan lagi.
Pasalnya, khusus untuk Pasal 156a KUHP tersebt dinilai hanyalah produk masa kolonial Belanda.
"Jadi itu (Pasal 156a KUHP) konteksnya masa lalu, sudah tidak punya kaki lagi," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Oleh karena itu, kata dia, pasal tersebut bakal menjadi bumerang bagi jaksa sendiri. Karena hal itu bisa saja dipakai oleh Kuasa Hukum Mantan Bupati Belitung Timur tersebut untuk membebaskan dirinya dari jeratan tersebut.
Baca Juga: Novi Amelia Berteriak karena Dipaksa Masuk oleh Teman Lelakinya
"Saya kira ini akan menjadi pembelaan Ahok di pengadilan," kata Hendardi.
Polisi menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a (KUHP), mengingat fakta penyidikan terungkap hasil penyidikan di berkas menggambarkan bahwa perbuatan Ahok patut dikenakan pasal tersebut.