Ahok Sebut Dapat 'Lampu Hijau' Beli Lahan Eks Kedubes Inggris

Jum'at, 09 Desember 2016 | 22:26 WIB
Ahok Sebut Dapat 'Lampu Hijau' Beli Lahan Eks Kedubes Inggris
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, tidak mengetahui lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang mau dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta milik pemerintah pusat. Ia menyatakan, pembelian lahan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang penting ada dari BPN, dari pemerintah pusat serahkan kepada Inggris, berartikan punya Inggris. Ada surat keterangan dari BPN," ujar Ahok usai menghadiri acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).

Menurutnya, sistem tata negara menghibahkan tanah kepada negara sahabat untuk dimanfaatkan menjadi gedung Kedutaan Besar, itu adalah hal biasa. Dia mencontohkan, Kedutaan Besar Indonesia juga mendapatkan tempat yang strategis di Amerika Serikat atau Inggris.

"Kita juga kasihnya di sini bagus banget. Areanya juga bagus seperti (kedubes) Inggris, Amerika kan sama kita hubungan sudah hubungan lama," kata Ahok.

Baca Juga: Massa Demo Polda Minta Bebaskan 12 Tokoh, Lalu Penjarakan Ahok

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, rekomendasi untuk membeli lahan eks kedubes Inggris yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, sudah sejak 2015 lalu.

"Ada itu rekomendasinya sudah dari tahun 2015. Malah MoU pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi (Joko Widodo) ketika jadi Gubernur," ungkap Ahok.

Wacana pemprov DKI untuk membeli lahan Kedubes Inggris saat ini menuai polemik. Sebab, lahan yang diwacanakan Ahok untuk dijadikan ruang terbuka hijau dan tempat untuk melakukan demonstrasi disebut milik pemerintah pusat, bukan milik Kedubes Inggris.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membatalkan pembelian lahan seluas 4.185 meter persegi karena dianggap milik pemerintah pusat. Kedutaan selama ini ternyata hanya dipinjamkan dengan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah pusat sejak 1961.

Baca Juga: Usaha Bela SBY Diserang Boni Hargens Malah Dianggap Tak Jelas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI