Pembantu rumah tangga bernama Sartini (36) dan bayinya, JM (1,5), minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Yogyakarta. Sartini dan anaknya selama ini dianiaya secara sadis oleh majikan berinisial AC.
"Ibu dan balitanya kini dalam perlindungan LPSK di Yogyakarta karena ada ancaman keluarga kepada korban," ujar pengacara keluarga Sartini, Hendry Indraguna, Jumat (9/12/2016).
Hendry menuturkan rencananya pada Selasa (13/12/2016) kliennya akan mengadu ke Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi.
"Tadinya kan mau saya bawa ke Jakarta ketemu sama Kak Seto, tapi karena (Seto) ke Aceh, jadi saya usahakan ke Jakarta minggu depan," kata dia.
Hendry Indraguna mengatakan AC melakukan penyiksaan terhadap JM setiap kali kesal dengan hasil kerja Sartini.
"Jadi balita itu disiksa majikannya, karena kesal dengan pembantunya, pelampiasan kepada pembantunya dan anaknya (anak dari PRT)," ujar Hendry.
Kemudian Hendry menceritakan berbagai bentuk penyiksaan sadis yang diterima JM selama ini.
JM pernah disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci selama berjam-jam, lalu dimasukkan ke freezer (lemari pembeku).
"Balitanya disiksa, dimasukkan ke dalam mesin cuci selama enam jam dan lalu dimasukkan ke dalam freezer sekitar satu jam," kata dia.
AC, kata Hendry, juga pernah menempelkan gantungan baju yang telah dipanaskan ke perut JM sampai melepuh.
"Gigi depannya juga dipatahkan dengan tang, lalu kaki balita sampai jempol dikaretin sampai jari jempol melengkung berminggu-minggu. Lalu hidungnya dipukul hidungnya hingga bengkok. Terus kepalanya dibentur-benturkan ke meja dan ada hasil visumnya. Juga ada bekas kaki kebakar besi panas yang ditempelin ke kaki kanan dan kirinya," kata Hendry.
Hendry menuturkan penyiksaan sadis tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun.