Suara.com - Pelaksana tugas Fraksi Partai Golongan Karya Kahar Muzakir menyarankan proses pembahasan revisi undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak diselesaikan pada masa sidang kali ini. Sebab, DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang.
"Sebelum masa reses nggak bisa. Kan nggak ada gunanya juga mengangkat pimpinan waktu reses," kata Kahar di DPR, Jumat (9/12/2016).
Dia menambahkan draf revisi ini harus dimasukan ke Badan Legislasi untuk kemudian diurutkan ke dalam program legislasi nasional. Belum lagi, pembahasan revisi ini harus mengundang wakil dari pemerintah.
"Kan dibuat draftnya, pasalnya pasal berapa (yang mau direvisi)," ujarnya.
Kahar menambahkan, secara prinsip partainya tak masalah dengan bertambahnya jumlah pimpinan ini. Namun, dia menekankan, proses pertambahan kursi pimpinan ini harus sesuai dengan prosedur yang ada.
"Prosesnya disiapkan di Baleg lah. Kan di Baleg ada orang PDI Perjuangan. Lah kan PDI Perjuangan yang punya keinginan. Masa kita (yang siapkan draft)," ucapnya.