Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP). Setelah mendatangkan mantan dan anggota DPR, pekan depan KPK siap memanggil Ketua DPR Setya Novanto.
"Benar, KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR-RI terkait kasus e-KTP. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2016).
Sayang, Febri tak menyebut kapan persisnya Setnov dipanggil. "Kami belum mendapatkan informasi terkait itu," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Baca Juga: Pimpinan DPR: Revisi UU MD3 Harus Sesuai Prosedur
Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.