Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta agar penambahan kursi pimpinan DPR yang diminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan supaya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Cara yang tepat untuk menambah kursi pimpinan DPR adalah lewat revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Usulan ini harus dimasukan ke Badan Legislasi dan kemudian dimasukan dalam program legislasi nasional. Setelah itu, DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan yang kemudian disetujui di paripurna.
"Ini harus lewat revisi. Meski hanya merubah satu pasal harus lewat prolegnas. Prosedurnya harus dilalui," kata Fahri di DPR, Jumat (9/12/2016).
Dalam UU MD3 disebutkan, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan maksimal empat wakil ketua. Karena ada usulan penambahan kursi pimpinan dari PDI Perjuangan, maka pasal yang mengatur itu harus diubah.
Fahri menerangkan dengan mengikuti prosedur yang sesuai aturan ini, maka kekhawatiran UU tersebut digugat masyarakat menjadi tidak ada. Sehingga hasil dari revisi ini bisa berjalan dengan baik.
"(Kalau tidak sesuai prosedur) Nanti bisa di Judicial Review. Kasian tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasian DPR, bisa jatuh wibawanya," ujar Politikus yang sudah dipecat oleh PKS ini.