Suara.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono memastikan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, tetap beroperasi. Menurut dia tidak ada alasan melarang operasi pabrik tersebut.
"Kami dari Pemerintah Priovinsi Jawa Tengah tidak akan memutuskan menghentikan pabrik semen Rembang. Pabrik semen tetap bisa terus beroperasi. Izin lingkungannya sudah ada dan telah dilakukan perubahan," kata Siswo, Jumat (9/12/2016).
Siswo mengungkapkan izin lingkungan telah memenuhi persyaratan. Izin lingkungan diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 9 November dengan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pengoperasian atas nama Semen Indonesia.
"Jadi izin lingkungan yang lama Tahun 2012 sudah dicabut dan terbit izin baru telah diterbitkan pak Ganjar. Pabrik Semen Rembang dapat terus beroperasi, tidak ada penghentian," kata Siswo.
Ganjar Pranowo ketika hadir saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK pada Rabu (7/12/2016) lalu juga mengatakan pembangunan pabrik sudah hampir 100 persen selesai.
"(Putusan MA mencabut izin lingkungan pertambangan?) Kan lagi kita review. Kalau nggak salah ada permohonan baru juga. Kita belum putuskan, lagi berproses," kata Ganjar.
Agus Sriyanto mengatakan bahwa amar putusan MA pada 5 Oktober lalu hanya mengabulkan gugatan terkait izin penambangan.
"Jelas secara konteks itu amat berbeda dengan penjelasan izin lingkungan dalam UU Lingkungan Hidup," kata Agus.
Pembangunan pabrik semen tersebut sebelumnya mendapatkan protes dari warga.