Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan fraksinya sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara terbatas. Revisi terbatas yaitu hanya untuk mengatur penambahan satu kursi pimpinan.
"PKB menyambut baik revisi terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR ini. Bagaimanapun kalau mau jujur PDI perjuangan punya hak untuk menjadi pimpinan," kata Maman di DPR, Jumat (9/12/2016).
Fraksi PDI Perjuangan telah membentuk gugus tugas untuk memuluskan revisi UU MD3.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan gugus tugas berjumlah lima orang. Ketuanya adalah anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.
"Sekretarisnya Risa Mariska, anggotanya Arif Wibowo, Trimedya Pandjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang di DPR, Rabu (7/12/2016).
Anggota gugus tugas Arif Wibowo mengatakan ada dua rencana yang akan diangkat dalam isu revisi UU MD3.
Pertama, terbatas yang maksudnya menambah kursi pimpinan di DPR. Dan, kedua, menyeluruh yang artinya memproporsionalkan alat kelengkapan dewan.
"Gugus ini masih menimbang situasi dan kondisi di parlemen agar tidak terlalu gaduh," ujarnya.