Suara.com - Ramdan Alamsyah, pengacara calon Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Mantan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pernah memberikan uang senilai Rp7 miliar saat Pilkada Banten. Temuan ini atas perintah Humas KPK untuk mencari siapa pihak yang terindikasi korupsi dalam direktori putusan terkait kasus korupsi sengketa Pilkada Banten seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo
"Dari keterangan media maupun Humas KPK kan, (menyuruh) coba cek sendiri di direktori putusan yang sebelumnya. Nah, kami baca, di direktori putusan sebelumnya, ada keterangan dari saksi yang menerangkan dalam halaman 103 bahwa PT BPP, saksi pernah menulis setoran 7 miliar terkait Pilkada Banten. Namun saksi tidak mengetahui rinciannya," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Menurutnya, sejumlah uang mengalir ke Gubernur Banten Nonaktif Rano Karno. Katanya, jumlah uang yang diberikan Mantan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) tersebut mencapai Rp1,25 miliar.
"Dan dalam pembukuan tersebut, saksi (Wawan) juga pernah menulis Rp1,250 miliar keperluan dropping ke Rano Karno. Bahwa yang menyatakan adalah terdakwa Wawan. Jadi dari seluruh direktori putusan yang kami baca, yang kaitannya dengan Pilkada Banten, hari ini namanya hanya RK," kata Ramdan.
Baca Juga: Aher dan Kang Emil Mestinya Kompak Soal Kasus Ibadah di Sabuga
Dia pun menjelaskan tujuan kedatanganny ke gedung KPK. Dimana meminta pihak KPK menjelaskan tentang siapa pihak yang terlibat dalam pernyataan dugaan korupsi yang dikatakan Agus Rahardjo. Ia berharap KPK akan memberikan keterangan tersebut tanpa menunggu proses pilkada selesai.
"Makanya kita kirim surat di sini pada intinya meminta ketegasan dari KPK untuk dibuka siapa yang sudah atau akan jadi tersangka di Pilkada Banten ini. Jadi jangan sampai menunggu selesai Pilkada. Karena terlalu lama, Februari," katanya.
Ramdan mengaku, pihak Wahidin siap untuk melakukan pembuktian atas dugaan tersebut. Termasuk bila nanti dipanggil KPK untuk diperiksa.
"Makanya kami coba klarifikasi. Jangan sampai kemudian fitnah ada di kubu kita. Kita juga tidak mau fitnah. Dan kita siap. Jika memang harus diperiksa, Pak Wahidin pun, kalau memang ada keterlibatan siapapun termasuk misalkan yang dituduhkan seolah-olah adalah tim kita, kita siap tanpa harus menunggu," kata Ramdan.
Baca Juga: Antisipasi Insiden Sabuga, Kapolda Jaga Ketat Jakarta saat Natal