Warga yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Lawan Ahok demonstrasi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2016). Mereka mendesak polisi untuk membebaskan 12 tokoh yang dijadikan tersangka kasus dugaan makar, penghinaan terhadap Presiden, dan penghasutan berbau SARA di media sosial.
"Bebaskan sekarang juga seluruh aktivis dan tokoh nasionalis 12 pejuang rakyat yang telah dijemput paksa ditangkap ditahan dijerat oleh rekayasa hukum," kata koordinator aksi Sunarto di Polda Metro Jaya.
Menurut dia tuduhan terhadap 12 tokoh, terutama delapan tokoh yang dituduh merencanakan makar, merupakan fitnah.
"Para aktivis pejuang rakyat yang sekarang difitnah makar itu hanya memberikan gagasan arah di mana cita-cita kemerderkaan itu terwujud," kata dia.
Menurut Sunarto seharusnya aparat penegak hukum menahan Ahok yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Tangkap dan penjarakan Ahok," katanya.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan mantan anggota DPR Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.
"Bebaskan sekarang juga seluruh aktivis dan tokoh nasionalis 12 pejuang rakyat yang telah dijemput paksa ditangkap ditahan dijerat oleh rekayasa hukum," kata koordinator aksi Sunarto di Polda Metro Jaya.
Menurut dia tuduhan terhadap 12 tokoh, terutama delapan tokoh yang dituduh merencanakan makar, merupakan fitnah.
"Para aktivis pejuang rakyat yang sekarang difitnah makar itu hanya memberikan gagasan arah di mana cita-cita kemerderkaan itu terwujud," kata dia.
Menurut Sunarto seharusnya aparat penegak hukum menahan Ahok yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Tangkap dan penjarakan Ahok," katanya.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan mantan anggota DPR Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.