Semua TV Setuju Tak Live Sidang Ahok, TV One Kok Tak Datang

Jum'at, 09 Desember 2016 | 16:52 WIB
Semua TV Setuju Tak Live Sidang Ahok, TV One Kok Tak Datang
Pemred televisi di Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok yang diselenggarakan Dewan Pers. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan sepakat membangun komitmen untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan Ahok demi kepentingan publik. Keutuhan bangsa dan ketenteraman masyarakat harus diutamakan. Media, kata dia, harus bertanggungjawab menjaga hal tersebut.

"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung," ujar Andi.

Pemimpin Redaksi SCTV Mohammad Teguh juga sepakat. Namun, Teguh mengingatkan teknologi komunikasi sekarang sudah berubah. Di luar media televisi mainstream, masih ada media sosial yang juga bisa menyiarkan persidangan tersebut secara live.

"Saya setuju agar TV tidak siaran langsung pada persidangan Ahok. Namun dunia sudah berubah, sekarang orang bebas melakukan live streaming melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Ini juga penting dipikirkan bagaimana mengaturnya?" kata Teguh.

Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau semua pengelola media, terutama televisi, untuk tidak menyiarkan persidangan Ahok secara langsung.

‎"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?‎" kata Stanley.

Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis ‎perkara.

‎"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.

Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.

Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya. 

‎"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.

"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI