Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap peraturan perundang-undangan.
"Ada 15 temuan senilai Rp374.688.066,53 yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp41.034.710.959,01, kekurangan penerimaan senilai Rp5.878.460.799,52, dan administrasi Rp327.775.513.308,00," kata Bambang di acara peringatan hari anti korupsi di posko pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Atas temuan tersebut, lanjut Bambang, Pemprov DKI Jakarta telah menindak lanjuti dengan menyetorkan ke rekening-rekening kas daerah senilai Rp3.303.544.873,60.
Baca Juga: Nasdem Setuju Revisi UU MD3, Tapi...
Perlu diketahui, Bambang saat ini tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPK. Kini, ia bertindak sebagai juru bicara pasangan cagub-cawagub yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS, yakni Anies-Sandiaga.
Anies-Sandiaga akan bertarung di Pilkada Jakarta 15 Februari 2017 mendatang dengan dua pasangan calon lainnya, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.