Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang perdana kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (13/12/2016). Sidang ini diprediksi akan menyedot perhatian masyarakat.
Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skenario pengamanan gedung pengadilan di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Selain itu, juga mengamankan gedung yang berdekatan dengan pengadilan.
"Kami juga akan amankan sentra ekonomi, kami amankan lokasi sidang pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (9/12/2016).
Polisi juga sudah menyiapkan skenario pengaturan arus lalu lintas jika ada demonstrasi massa di depan gedung pengadilan.
"Rekayasa lalu lintas misalnya, seandainya massa yang datang kita perlu rekayasa," katanya.
Argo mengimbau pengunjung sidang tetap mengedepankan kedamaian dan tidak membawa barang-barang berbahaya, terutama yang nanti diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan.
"Yang penting massa tidak boleh bawa sajam (senjata tajam) ke ruang sidang. Ruang sidang juga terbatas, kan," kata dia.
Jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skenario pengamanan gedung pengadilan di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Selain itu, juga mengamankan gedung yang berdekatan dengan pengadilan.
"Kami juga akan amankan sentra ekonomi, kami amankan lokasi sidang pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (9/12/2016).
Polisi juga sudah menyiapkan skenario pengaturan arus lalu lintas jika ada demonstrasi massa di depan gedung pengadilan.
"Rekayasa lalu lintas misalnya, seandainya massa yang datang kita perlu rekayasa," katanya.
Argo mengimbau pengunjung sidang tetap mengedepankan kedamaian dan tidak membawa barang-barang berbahaya, terutama yang nanti diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan.
"Yang penting massa tidak boleh bawa sajam (senjata tajam) ke ruang sidang. Ruang sidang juga terbatas, kan," kata dia.
Jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.