Dewan Pers Imbau Media Jangan Siarkan Langsung Sidang Ahok

Jum'at, 09 Desember 2016 | 15:11 WIB
Dewan Pers Imbau Media Jangan Siarkan Langsung Sidang Ahok
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau semua pengelola media, terutama televisi, untuk tidak menyiarkan persidangan perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara langsung (live)‎.

‎"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?‎" kata Stanley di acara forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di Dewan Pers, hari ini.

Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis ‎perkara.

‎"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.

Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.

Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya.

‎"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.

"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI