Suara.com - Belum ada sebulan setelah peristiwa bom di Gereja Oikoumene, Samarinda, intoleransi kembali terjadi. Kali ini, intoleransi dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dengan cara menghentikan acara Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) sore.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyesalkan peristiwa yang mencoreng semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"(Supaya tidak terjadi lagi) ya kita harus meningkatkan sikap toleran," kata Priyatno di gedung usai ketemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Mengenai apakah orang-orang yang mengganggu Kebaktian Kebangunan Rohani di Bandung bisa diproses secara hukum, Irwasum mengatakan jika fakta yurudisnya ditemukan tentu bisa.
"Nanti tergantung dari fakta hukumnya. Penindakan untuk yang preventif kan bisa saja. Penegakan hukumnya ya kalau ada fakta yuridisnya pasti akan ditindak," katanya.
Lebih jauh, Priyatno mengatakan semua kegiatan yang sudah punya izin harus mendapat pengamanan kepolisian.
"Tapi prinsipnya kan sudah dikasih tahu bahwa kalau sudah punya izin kan harus diberikan dan diamankan oleh kepolisian," katanya.