Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).
"Tetap di PN Jakut, tapi lokasi PN Jakpus di Gajah Mada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (9/12/2016).
Hal ini untuk menjawab kesimpangsiuran lokasi sidang perdana yang semula dikabarkan akan pindah ke Cibubur dengan alasan keamanan.
Setelah sidang perdana, apakah masih tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau pindah, Argo belum tahu pasti.
"Sementara di sana (PN Jakut) kan hanya pembukaan awal selanjutnya belum tahu," kata dia.
Argo memastikan polisi sudah siap mengamankan persidangan.
"Personil yang penting cukup untuk mengamankan itu. Pokoknya semua titik rawan kita jaga semua," kata dia.
Persidangan kasus dugaan penistaan agama diprediksi akan didatangi banyak warga yang selama ini menuntut Ahok untuk ditahan. Pendukung Ahok juga diperkirakan akan datang.
Untuk mengantisipasi konsentrasi massa di depan gedung pengadilan tak membuat arus lalu lintas lumpuh
Argo juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi adanya kemacetan saat berlangsungnya sidang Ahok.
"Ada rekayasa lalu lintas kalau nanti terjadi kemacetan," kata dia.