Suara.com - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan tindakan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan makar yang telah menjerat delapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
"Selama masih on the track, kan masih on track semua yang dilakukan oleh Polda dan Bareskrim, prinsipnya gitu," kata Priyatno usai bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di gedung Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Dwi Priyatno mengatakan akan terus mengawasi proses penanganan kasus tersebut.
"Nantikan ada gelar perkaranya, kita diundang juga, diikutsertakan, Propam juga," katanya.
Dwi Priyatno mengatakan penanganan kasus tersebut sedang berlangsung sehingga dia tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
"(Kasus pidananya) masih dalam penyidikan," kata Dwi Priyatno.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan mantan anggota DPR Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.