Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa penyidik menahan alumnus HMI dan mantan anggota Fraksi PAN DPR Hatta Taliwang, hari ini.
"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti," kata Argo, Jumat (9/12/2016).
Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan bernuansa SARA di media sosial.
Selain itu, kata Argo, penahanan dilakukan agar memudahkan penyidik untuk menggali informasi dari Hatta. Saat ini, polisi masih mendalami kasus Hatta karena ada dugaan dia ikut terlibat dalam kasus dugaan merencanakan makar.
"Kita juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," kata Argo.
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh sebagai tersangka.
"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti," kata Argo, Jumat (9/12/2016).
Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan bernuansa SARA di media sosial.
Selain itu, kata Argo, penahanan dilakukan agar memudahkan penyidik untuk menggali informasi dari Hatta. Saat ini, polisi masih mendalami kasus Hatta karena ada dugaan dia ikut terlibat dalam kasus dugaan merencanakan makar.
"Kita juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," kata Argo.
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh sebagai tersangka.