Menyusul Sri Bintang Cs, Hatta Taliwang Ditahan

Jum'at, 09 Desember 2016 | 12:20 WIB
Menyusul Sri Bintang Cs, Hatta Taliwang Ditahan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Alumnus Himpunan Mahasiwa Islam yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Hatta Taliwang, hari ini, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ditahan. Iya, iya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Jumat (9/12/2016).

Tak berhenti sampai di situ, polisi kini mendalami dugaan Hatta terlibat dalam merencanakan makar.

"Sekarang kami kenakan UU ITE, tapi tidak menutup kemungkinan masuk tindakan makar. Nanti didalami penyidik. Untuk makarnya nanti kami tunggu perkembangan penyidik," kata Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan juga mengungkapkan adanya kecurigaan Hatta ikut berperan dalam kasus dugaan merencanakan makar.

"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Iriawan di Ancol, Jakarta Utara.

Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.

Iriawan melanjutkan saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang ditemukan saat menangkap Hatta pada Kamis (8/12/2016) kemarin.

"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya

Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.

Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.

Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI