Mantan anggota DPR Hatta Taliwang dicurigai terlibat kasus perencanaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk sangkaan yang baru ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang menelusurinya.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016)
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Iriawan menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang disita saat terjadi penangkapan terhadap Hatta pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya.
Hatta sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang ITE.
"UU ITE nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di Pasal 110," katanya.
Saat ini, Hatta masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia berpotensi ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.
Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016)
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Iriawan menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang disita saat terjadi penangkapan terhadap Hatta pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya.
Hatta sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang ITE.
"UU ITE nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di Pasal 110," katanya.
Saat ini, Hatta masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia berpotensi ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.
Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.