Gubernur Aceh telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari (7-20 Desember 2016) melalui surat Nomor 39/PER/2016. Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen. Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses.
Turut menyertai Presiden saat menjenguk korban di RS dr Zainoel Abidin, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Plt Gubernur Aceh Soedarmo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan 6,5 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh sekitar pukul 05.36 WIB, Rabu, 7 Desember 2016. Pusat gempa bumi terletak pada 5,25 LU dan 96,24 BT, tepatnya di darat pada jarak 106 km arah tenggara Kota Banda Aceh pada kedalaman 15 km.
Baca Juga: Tiba di Aceh, Jokowi Langsung Pimpin Rakor Penanganan Gempa