Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat setuju dengan revisi undang-undang nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR DPR DPRD. Namun, revisi ini perlu dilakukan secara menyeluruh bukan hanya beberapa pasal.
"Jadi yang baik adalah melakukan perubahan secara menyeluruh, karena UU MD3 sekarang dibuat setelah adanya hasil Pemilu 2014," kata Sekretaris Partai Hanura Dadang Rusdiana dihubungi, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Revisi UU MD3 ini bertujuan untuk mengakomodir partai dengan azas proporsionalitas. Menurutnya, perubahan ini tidak hanya dilakukan untuk pimpinan DPR, namun untuk komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Menurut dia kalau revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh terutama terkait masalah komposisi pimpinan, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan DPR lainnya.
Namun dia menjelaskan Hanura belum menentukan sikap terkait revisi UU MD3 dan perlu kajian terlebih dahulu sekaligus untuk mengatur DPR hasil Pemilu 2019.
"Kami masih menunggu komunikasi dengan fraksi lain, perlu kesepakatan bersama dulu arahnya," ujarnya.
Hanura Ingin Revisi UU MD3 Secara Menyeluruh
Kamis, 08 Desember 2016 | 21:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pramono-Rano Dapat Tambahan Dukungan Partai Hanura, RK-Suswono Didukung PKN
30 Agustus 2024 | 00:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 12:30 WIB
News | 11:45 WIB
News | 10:45 WIB
News | 10:20 WIB
News | 10:17 WIB