Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa

Kamis, 08 Desember 2016 | 20:37 WIB
Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kemarin, pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.

Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.

"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.

Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.

"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.

Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.

"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.

Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.

"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia

Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.

Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI