Ahmad Dhani Siapkan Perlawanan di Pengadilan, Tunggu Tanggalnya

Kamis, 08 Desember 2016 | 19:50 WIB
Ahmad Dhani Siapkan Perlawanan di Pengadilan, Tunggu Tanggalnya
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Ahmad Dhani, Habiburokhman, tengah menyusun strategi. Tim pengacara calon wakil bupati Bekasi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi berencana untuk mengajukan praperadilan.

"Iya kami lagi rapat ya. Tim advokasi lagi rapat. Arahannya kami akan ke sana (praperadilan)," kata Habiburokhman, Kamis (8/12/2016).

Habiburokhman yang juga Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra menambahkan praperadilan akan didaftarkan ke pengadilan pada pekan depan.

Habiburokhman menilai sangkaan terhadap Ahmad Dhani tidak tepat.

"Karena memang nggak tepat ya penetapan tersangka Ahmad Dhani itu nggak tepat. Tuduhan soal (Pasal) 207, penghinaan terhadap penguasa," kata dia.
 


Habiburokhman menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Habiburokhman telah berkonsultasi dengan ahli bahasa untuk menelaah orasi Ahmad Dhani ketika ikut demonstrasi 4 November di depan Istana Merdeka.

"Apa yang disampaikan Pak Ahmad Dhani itu sudah dicek oleh ahli bahasa. Kami juga sudah cek sendiri itu jauh sekali dari penghinaan terhadap penguasa," katanya.

Habiburokhman juga berkoordinasi dengan tim pengacara 11 tokoh lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Desember. 

"Iya, kami koordinasi semua advokat," kata dia.
 
Pada Jumat (2/12/2016), kepolisian menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka.
 
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Suara.com - Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.

Dini hari tadi, polisi kembali menciduk Hata Taliwang. Dia ditetapkan menjadi tersangka penghasutan bernada SARA di media sosial.

Baca Juga: Susul Ahmad Dhani Cs, Hatta Taliwang Ditangkap, Langsung Jadi TSK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI