Yusril Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Makar

Kamis, 08 Desember 2016 | 17:12 WIB
Yusril Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Makar
Rachmawati Soekarnoputri didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra ketika diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Yusril Ihza Mahendera menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016) untuk menemui Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Saya barusan bertemu dengan Jamran dan Rizal, dua bersaudara yang ditangkap dan ditahan polisi dengan sangkaan makar dan pelanggaran UU ITE," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).

Usai menjenguk kliennya, Yusril mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan keduanya.

"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Keadaan mereka berdua baik dan sehat. Tadi sempat berbincang-bincang sebentar dengan saya," katanya

Alasan Ketua Partai Bulan Bintang itu mengajukan penangguhan penahanan karena yakin Jamran dan Rizal kooperatif selama proses penyidikan.

"Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," kata dia.

Yusril mengaku sudah bergabung dengan tim advokasi dari Alumni Jayabaya untuk membantu pendampingan hukum Jamran dan Rizal.

"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," kafa Yusril.

Sebelumnya, Jamran dan Rizal bersama sembilan tokoh lainnya telah diringkus kepolisian menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu.

Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI