Ahok Digugat Rp470 M, ACTA Ingin Kasus Pidana-Perdata Digabung

Kamis, 08 Desember 2016 | 17:03 WIB
Ahok Digugat Rp470 M, ACTA Ingin Kasus Pidana-Perdata Digabung
Pengacara dri Advokat Cinta Tanah Air Nurhayati mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendampingi gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Kamis (8/12/2016), pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendaftarkan gugatan class action terhadap calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka mewakili kelompok warga yang keberatan dengan yang pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Kami ajukan gugatan dengan mekanisme class action, mengingat jumlah warga negara Indonesia beragama Islam sangat banyak, jadi tidak efektif jika masing - masing mengajukan gugatan sendiri - sendiri," kata Wakil Ketua ACTA Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.

Gugatan class action diwakili Ali Hakim Lubis. Al Hakim yang juga anggota ACTA mewakili umat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ahok tentang Al Maidah.

"Gugatan ini dilakukan kelompok umat Islam diwakili oleh Ali Hakim Lubis, yang berwarga negara Indonesia dan beragama Islam," ujar Nurhayati.

Dasar gugatannya tersebut adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi: Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami berharap penggabungan perkara perdata dan pidana ini, persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Kita tahu masyarakat khawatir dengan keseriusan penegak hukum, untuk menjerat Ahok yang dekat dengan pejabat di Institusi hukum," ujar Nurhayati.

Total nilai gugatan materiil kepada Ahok sebanyak Rp470 miliar.

"Kami minta menghukum tergugat (Ahok) ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp470 miliar yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia," ujar Nurhayati.

Sidang perdana kasus Ahok rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI