Lokasi Pengadilan akan Dipindah, Ahok Disamakan Soeharto

Kamis, 08 Desember 2016 | 16:16 WIB
Lokasi Pengadilan akan Dipindah, Ahok Disamakan Soeharto
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (1/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan ‎Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmon J. Mahesa pada kasus pengadilan terhadap Presiden Soeharto.

"Ahok ini sudah sejajar dengan Soeharto. Ingat nggak sidang Soeharto juga dipindah-pindah sebelum jadi?" kata Desmon di DPR, Kamis (8/12/2016).

Desmon sampai menyamakan pengamanan terhadap sidang kasus Ahok sama seperti terhadap penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu.

"Jadi Ahok ini hebat sudah kayak Soeharto dia. Perlakukan aparat keamanan terhadap Ahok dari sisi keamanannya sudah kayak Soeharto," kata Desmon.

Sidang kasus penistaan agama akan digelar secara perdana pada Selasa (13/12/2016). Semula, sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Belakangan, muncul rencana pemindahan lokasi dengan pertimbangan faktor keamanan, mengingat kasus sensitif sudah menyita perhatian publik, bahkan sampai menjadi isu utama demonstrasi 4 November dan 2 Desember.

Polda Metro Jaya memberi alternatif tempat persidangan di gedung serba guna daerah Cibubur. Namun belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Faktor keamanan yang menjadi alasan pemindahan lokasi, menurut Desmon, tidak wajar. Seharusnya, kata dia, aparat keamanan tidak perlu berlebihan mengamankan sidang Ahok.

"Iya kan udah kayak Soeharto. Jadi kalau udah mirip kayak Soeharto ada sesuatu yang ditakutkan oleh aparat keamanan tinggal kita bilang ini berlebihan," tuturnya.‎

‎"Sudahlah segala sesuatu kalau kita bicara Ahok itu dengan situasi yang ada hari ini berarti kekuasaanlah yang melindungi Ahok. Kesimpulannya cuma itu," anggota Fraksi Gerindra menambahkan.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai rencana pemindahan lokasi sidang merupakan langkah tepat. Hendardi mengatakan hal itu memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

"Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud," kata Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Pemindahan lokasi sidang, katanya, harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim.

"Indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertamakali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir resiko," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI