Gedung Pengadilan Ahok Kemungkinan Pindah karena Faktor Keamanan

Kamis, 08 Desember 2016 | 15:39 WIB
Gedung Pengadilan Ahok Kemungkinan Pindah karena Faktor Keamanan
Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (1/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi sedang mempelajari gedung yang paling tepat akan dipakai sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Semula, lokasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang numpang di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun belakangan ada pertimbangan dari sisi keamanan.

"Belum kita masih menjajaki, kita sedang melihat dari kita meminimalisir dari kita kerawanan, jadi sidang berjalan lancar dan kualitas hidup masyarakat berjalan dengan baik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016)

Polisi sudah memiliki tempat alternatif selain gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemarin, Argo menyebut lokasi di gedung serbaguna kawasan Cibubur.

"Jadi nanti kalau pengadilan menanyakan ke polisi kira-kira daerah mana kami siap. Kami beri masukan, tapi tetap yang menentukan pengadilan," katanya.

Begitu juga jumlah pasukan pengamanan gedung pengadilan, saat ini, belum diputuskan. Pertama karena lokasi sidang belum final, juga karena Polda Metro Jaya masih mempelajari dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

"Ya kita lihat dinamika masyarakat juga berapa personil akan dikerahkan," kata Argo.

Sidang perdana kasus Ahok dijadwalkan pada Selasa (13/12/2016).

Kejaksaan telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI