Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 08 Desember 2016 | 14:45 WIB
Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mejelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Rohadi. Rohadi juga didenda dengan membayar Rp300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mrmbayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Sumpeno di gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Oleh Majelis Hakim, Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rohadi terbukti menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sumpeno.

Vonis tujuh tahun yang didapat Rohadi lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntutnya sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Dalam dakwaan Rohadi, Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang Rp50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman sebagai pengacara Saipul.Uang ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi sebagai Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI