Suara.com - Selain menambah hari libur nasional pada tahun 2017 yaitu pada tanggal 1 Juni, pemerintah juga menambah jumlah hari cuti bersama.
Dalam lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016, disebutkan adanya penambahan jumlah hari cuti bersama dari sebelumnya hanya empat hari menjadi enam hari.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 14 April 2016, cuti bersama 2017 hanya pada 23, 27, dan 28 Juni untuk cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah, serta 26 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam SKB yang baru, cuti bersama ada pada 2 Januari dan perubahan cuti bersama Idul Fitri menjadi tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2016.