Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Desmon J Mahesa mempersilakan keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk melakukan revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.
"Kalau PDI Perjuangan mau kursi kita kasih saja, emang kenapa?" kata Desmon di DPR, Kamis (8/12/2016).
"Kalau kita di Gerindra itu kalau dia (PDI Perjuangan) merasa berhak atau meminta, ya kita kasih aja, emangnya apaan juga?" tambah Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Dia malah menduga, usulan revisi UU MD3 ini sejalan dengan menjabatnya kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Baca Juga: Ahok Sudah Terima Surat Pemberitahuan Sidang Al Maidah
"Mungkin ini bagian deal Novanto yang tidak masalah (lancar) ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membentuk gugus tugas untuk memuluskan revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto nmengatakan, gugus itu berjumlah lima orang. Dengan ketuanya adalah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang.
"Sekretarisnya Risa Mariska, anggotanya Arif Wibowo, Trimedya Pandjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang di DPR, Rabu (7/12/2016).
Sementara itu, Anggota Gugus tugas ini, Arif Wibowo, mengatakan ada dua rencana yang akan dibawa dalam isu revisi UU MD3 ini.
Pertama, terbatas yang maksudnya menambah kursi pimpinan di DPR. Dan, kedua, menyeluruh yang artinya memproporsionalkan alat kelengkapan dewan.
Baca Juga: Tim Ahok-Djarot Salahkan Pendukungnya yang Tak Masuk DPT
"Gugus ini masih menimbang situasi dan kondisi di parlemen agar tidak terlalu gaduh," ujarnya.