Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya Aziz Syamsudin mengatakan, sudah ada pembicaraan informal tentang niatan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk melakukan revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Secara informal sudah bicara. Secara prinsip nggak ada masalah," kata Aziz dihubungi, Jakarta (8/12/2016).
Revisi ini ditujukan untuk memasukan satu nama dari PDI Perjuangan di kursi pimpinan DPR. Menurut Aziz, hal itu tidak perlu melakukan revisi. Tinggal mencari kesepakatan bersama antar fraksi di DPR.
"Ini pernah dilakukan di Mahkamah Kehormatan Dewan dan beberapa komisi. Tidak merubah UU MD3," tutur Anggota Komisi III DPR.
Dia membantah bila disebutkan pemberian kursi pimpinan DPR untuk 'upaya balas budi' dari Setya Novanto yang kembanli menjadi Ketua DPR. Menurutnya, ini adalah murni keinginan untuk perbaikan demokrasi di parlemen.
"Kalau itu kan pandangan Anda," kata Aziz.
Untuk diketahui, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membentuk gugus tugas untuk memuluskan revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto nmengatakan, gugus itu berjumlah lima orang. Dengan ketuanya adalah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang.
"Sekretarisnya Risa Mariska, anggotanya Arif Wibowo, Trimedya Pandjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang di DPR, Rabu (7/12/2016).
Sementara itu, Anggota Gugus tugas ini, Arif Wibowo, mengatakan ada dua rencana yang akan dibawa dalam isu revisi UU MD3 ini.
Pertama, terbatas yang maksudnya menambah kursi pimpinan di DPR. Dan, kedua, menyeluruh yang artinya memproporsionalkan alat kelengkapan dewan.
"Gugus ini masih menimbang situasi dan kondisi di parlemen agar tidak terlalu gaduh," ujarnya.