Ahok Sudah Terima Surat Pemberitahuan Sidang Al Maidah

Kamis, 08 Desember 2016 | 14:15 WIB
Ahok Sudah Terima Surat Pemberitahuan Sidang Al Maidah
Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (1/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama sudah menerima surat pemberitahuan mengenai agenda persidangan perdana kasus penistaan agama. Menurut surat yang diterima Ahok, persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016) pagi.

"Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (bekas gedung PN Jakarta Pusat)," ujar Ahok di markas kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2016).

Mengenai kabar yang menyebutkan tempat persidangan tak jadi di PN Jakarta Utara, melainkan dipindah ke gedung serbaguna di daerah Cibubur, Ahok belum tahu.

"Sidang (di kawasan Cibubur) saya nggak tahu," kata Ahok.

Namun, pada prinsipnya Ahok sudah siap untuk diadili di mana pun. Ahok sudah membayangkan perjalanannya jika benar persidangan digelar di Cibubur.

"Cuma perginya lebih jauh, kena macet lagi, saya harus berangkat lebih pagi (bila sidang di Cibubur)," kata Ahok.

Kabar kemungkinan lokasi sidang dipindahkan ke Cibubur pertamakali disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Nanti kami masih melihat belum dipastikan (jumlah pengamanan) karena (rencananya) akan dipindah ke Cibubur," kata Argo di Polda Metro kemarin. "Gedung serbaguna kalau nggak salah. Kami cuma pengamanan saja. Nanti setelah dicek baru kami buat rencana dan susun pengamanannya, termasuk jumlah personil yang dilibatkan."

Kejaksaan telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI