MKD Sarankan Ade Jangan PK Sekarang karena DPR Mau Reses

Kamis, 08 Desember 2016 | 13:32 WIB
MKD Sarankan Ade Jangan PK Sekarang karena DPR Mau Reses
Ade Komarudin menyambangi rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan mempersilakan Ade Komarudin menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas perkara etika yang kemudian membuat dia diberhentikan dari ketua DPR.

"‎Nggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom. Dan bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Kamis (8/12/2016).

Namun dia menyarankan kalau Ade mengajukan peninjauan kasus jangan dilakukan dalam waktu dekat karena pada tanggal 16 Desember, DPR akan reses. DPR akan memasuki masa sidang lagi pada awal tahun 2017.

Kasus peninjauan kembali dulu juga pernah diajukan Edison Betaubun dan Setya Novanto.

"Dia (Edison) kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. ‎Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sedangkan kasus Novanto, proses PK diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi yang diajukannya. MK memutuskan bahwa alat bukti kasus "papa minta saham" dalam persidangan MKD tidak sah.

"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," ‎kata Dasco.

Dalam kasus Ade, MKD memberikan sanksi teguran tertulis karena dia diduga memfasilitasi rapat sejumlah Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi IX DPR yang seharusnya BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.

MKD juga memberikan sanksi ringan atas dugaan memperlambat proses pembahasan revisi undang-undang pertembakauan untuk dibawa ke paripurna.

Akumulasi sanksi kemudian menjadi sanksi sedang. MKD kemudian menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR.

Ade dijatuhi hukuman di tengah upaya Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto menjadi ketua DPR lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI