Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan upaya melacak dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang telah menjadikan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) sebagai tersangka. Choel merupakan adik politikus Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
"Penyidik masih mendalami untuk bisa masuk ke tahap berikutnya seperti penahanan atau pelimpahan perkara (Choel)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).
Penyidik KPK, katanya, tentu akan kembali memeriksa Choel.
"Pemeriksaan lanjutan tentu akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pendalaman perkara tersebut. Jadwal pemeriksaan akan kami sampaikan berikutnya," kata Febri.
Choel sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan yang terakhir dilakukan pada Kamis (1/12/2016).
Ketika itu, pengacara Choel, Luhut Pangaribuan, mengatakan Choel ingin segera mendapatkan kepastian hukum.
"Dari Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik. Semua ingin cepat, Pak Choel ingin cepat, JPU juga ingin cepat," kata Luhut usai mendampingi Choel menjalani pemeriksaan di KPK.
Luhut mengatakan dalam pemeriksaan, Choel tak mendapat banyak pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaannya tidak banyak dan sudah selesai. Pertanyaannya diulang-ulang begitu. Jadi memang mau kooperatif. Dan dari dulu sebenarnya juga begitu. Itu saja," katanya.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016. Dia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT. Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel dari Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M. Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menteri pemuda dan olahraga, pembantu dan pengawal di rumah dinas menteri pemuda dan olahraga dan rumah kediaman Andi.
Juga akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat Andi selaku pengguna anggaran, Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.