Kasus Handang Soekarno, KPK Periksa Empat Pegawai Pajak

Kamis, 08 Desember 2016 | 13:06 WIB
Kasus Handang Soekarno, KPK Periksa Empat Pegawai Pajak
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Country Director PT. EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN terkait kasus pajak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).

Keempat pegawai yaitu Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto, Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Sirmu, Penelaah Keberatan Ditjen Pajak Eka Widy Hastuti, dan Eli Mantofani.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016) dengan barang bukti uang 148 ribu dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Uang itu diduga dari Rajesh untuk tujuan mengurus permasalahan pajak. Uang tersebut diduga baru pemberian tahap pertama dari janji sebesar Rp6 miliar.

KPK menyebut PT. EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak sejak tahun 2014-2015. Besaran STP PT. EKP adalah Rp78 miliar. Ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.

REKOMENDASI

TERKINI