Rencana Makar, Masinton: Mungkin Bandarnya Salah Kasih

Kamis, 08 Desember 2016 | 12:08 WIB
Rencana Makar, Masinton: Mungkin Bandarnya Salah Kasih
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak yakin sejumlah tokoh yang ditangkap polisi pada 2 Desember lalu merencanakan makar. Menurut pandangan Masinton, mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu. 

"Mungkin bandarnya saja salah kasih kali," kata Masinton di DPR, Kamis (8/12/2016).

‎Bandar yang dimaksud Masinton adalah pihak-pihak yang disinyalir mendanai rencana makar.

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya bukti aliran dana untuk rencana makar dengan menunggangi aksi damai 2 Desember. Namun, polisi belum mau merinci alirannya darimana dan kepada siapa saja.

Masinton berharap Polri cepat melacak pihak yang mendanai rencana makar.

"Aktor penyandang dana ini harus ditelusuri. Siapa, terus kemudian rekam jejak usaha juga ditelusuri lagi. Bersumber dari usaha yang legal atau ilegal, misalnya penyelundupan atau korupsi," kata Masinton.

Setelah pendana rencana makar teridentifikasi, Masinton meminta polisi membekukan asetnya. Sebab, bisa saja aset mereka bersumber dari uang hasil korupsi.‎

"Jika bersumber dari usaha-usaha yang ilegal, ya dibekukan semua, asetnya di sita semua. Rekam jejak usaha juga perlu ditelusuri, jangan-jangan bersumber dari duit korupsi," kata dia.

Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI