Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan elektronik (KTP Elektronik). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR, Kamis (8/12/2016) ini.
Mereka adalah Agun Gunandjar Sudarsa dan Teguh Juwarno. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016).
Selain memeriksa anggota DPR yang sedang aktif, KPK juga memanggil Mantan Anggota DPR, Taufiq Effendi. Dan juga seorang pegawai swasta Melyanawati. KPK juga menjadwalkan rekan tersangka Sugiharto, Imran untuk diperiksa.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi E-KTP, Ganjar: Awalnya Tak Bermasalah
Sebelumnya, KPK memanggil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Namun, kapasitasnya dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai sajsi, karena saat proyek berlangsung Ganjar masih duduk di Komisi II DPR.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.