Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut menanggapi kasus tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Persidangan Ahok pun dijadwalkan akan digelar pekan depan, Selasa (13/12/2016).
Refly mengatakan bahwa sebuah kasus yang menyangkut dimensi politik akan berpengaruh pada faktor eksternal. Ia pun menyadari bahwa kasus Ahok berpeluang memiliki unsur dimensi politik.
"Memang kasus Ahok ini saya tidak bisa mengatakan tidak, karena pasti dimensi politiknya besar. Pertama kasusnya itu sendiri karena yang terkait dengan isu penistaan agama. Kedua konteks bahwa saat ini sedang ada pemilu DKI dan ketiga secara tidak langsung ini berperan pada regulasi hubungan presiden Jokowi dengan pihak-pihak lain diluar kekuasaan, "ujar Refly di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7 /12/2016).
Oleh karena itu, Refly menuturkan jika kasus Ahok memiliki unsur dimensi politik, nantinya akan ada desakan yang dapat berpengaruh pada ketidak independan aparat penegak hukum.
" Begini kalau proses penegakan hukum terhadap kasus yang murni hukum, maka aksi bisa saja, kemudian positif kalau seandainya ada kerenggangan penegak hukum. Tapi kalau kasusnya itu sendiri dimensi politiknya terlalu tinggi, maka desakan seperti itu bisa membuat kemudian penegak hukum tidak independen,"kata dia.
Refly mengakui bahwa kasus hukum yang paling sulit yakni sebuah kasus dimana memiliki unsur dimensi politik.
"Yang paling sulit adalah kalau memang sebuah kasus itu ada dimensi politiknya. Kalau misalnya pure dia murni hukum. Barangkali semua kasus itu, sangat tergantung ke penegak hukum sendiri apakah proses itu cepat atau lambat,"ucap Refly.
Meski begitu, Ia berharap tidak ada intervensi dalam persidangan Ahok.
"Tapi menurut saya terlepas dari adanya aksi atau tidak ya mau tidak mau, kasus ini harus diselesaikan di ranah pengadilan. Dan kita berharap pengadilan itu independen transparan dan berkeadilan,"paparnya.