Suara.com - Setelah mengajukan memori banding, Jessica Kumala Wongso menerima apapun yang nanti diputuskan pengadilan. Jessica banding karena keberatan dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Jessica sampaikan, semua resiko sudah diambil mau itu diperberat, sama, atau apapun itu semua adalah resiko," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Otto meyakini Jessica tidak akan mendapatkan hukuman lebih berat lagi.
"Tidak mungkin ya, karena pada dasarnya, jaksa sudah menuntut 20 tahun, ya itu pun tanpa dasar ya kan. Tapi itu kan kewenangan Pengadilan Tinggi," ujar Otto.
Jika pengajuan banding ditolak dan ternyata hakim menambah hukuman Jessica, tim pengacara akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kalau sekiranya di Pengadilan Tinggi demikian, (tolak atau perberat), maka kami akan mengajukan kasasi sampai Mahkamah Agung. Ya, tentu pastinya harapan kami mudah - mudahan tidak perlu sampai kasasi, Kami terus berharap Pengadilan Tinggi dapat berikan keputusan yang paling adil, dimana pengadilan kan keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar Otto.