Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut ada temuan barang bukti yang baru yang selama ini tidak pernah disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi, dalam memori banding ini yang saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan. Barang bukti berupa 64 gigabyte flash disk," kata Otto usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Otto mengatakan dalam persidangan yang ditunjukkan hanya barang bukti flash disk 32 gigabyte.
"Kan padahal dari barang bukti yang ada dulu hanya 32 GB flash disk yang diungkap di persidangan. Makanya kita heran juga kenapa," ujar Otto.
Baca Juga: Asyik, Libur Bersama 2017 Tambah, Cuti Bersama Juga Ditambah
Selain itu, Otto juga menyoroti beberapa keterangan saksi dalam berita acara persidangan yang menurutnya berbeda dengan keterangan saksi saat memberikan keterangan di pengadilan.
"Itu kami, juga menjadi perhatian. Apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau apa ya? nah, itu menjadi perhatian kami," kata Otto.
Jessica telah divonis 20 tahun penjara pada Kamis (27/10/12016). Jessica dianggap terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Baca Juga: Ahok Sudah Terima Surat Pemberitahuan Sidang Al Maidah
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.