Suara.com - Pengacara tersangka kasus dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra, menilai tuduhan terhadap Rachmawati tidak berdasar
"Beliau tidak bermaksud mengupayakan makar. Dalam KUHP disebutkan, makar itu adalah upaya tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang beliau-beliau lakukan adalah sah, demokratis, dan konstitusional," kata Yusril di kediaman Rachmawati, Jalan Jati Padang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Yusril mengatakan Rachmawati dan beberapa tokoh nasionalis yang lain, yang ditangkap polisi, hanya menginginkan agar MPR mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. Tujuannya agar bangsa Indonesia tidak terpecah-pecah.
Yusril menilai UUD 1945 yang sudah melewati empat kali amandemen masih bersifat liberal dan kapitalistik.
Baca Juga: Rachmawati: Tidak Ada Tunggang-Menunggangi Aksi 212
"Nah kalau beliau memiliki keinginan, untuk kembali pada UUD 1945. Itu aspirasi yang sah, menyampaikannya dengan petisi. Meski ada massa, tapi tidak masuk ke dalam DPR/MPR. Ini sudah jelas. Dari sisi hukum, tidak ada niat untuk makar terhadap pemerintah yang sah," ujar Yusril.
Menurut Yusril tindakan Rachmawati meminta UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli melalui mekanisme yang berlaku. Misalnya, dia telah berkomunikasi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Bahkan, Rachmawati dan kawan-kawannya melapor ke polisi dulu sebelum demonstrasi ke depan gedung DPR dan MPR yang direncanakan pada 2 Desember.
"Beliau menyampaikan aspirasi dan sah melalui jalur-jalur yang konstitusional," tutur Yusril.
Rachmawati ditetapkan menjadi tersangka dugaan merencanakan makar bersama tujuh tokoh pada Jumat (2/12/2016).
Tujuh tokoh itu yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Rachmawati: Sebagai Putri Proklamator, Saya Tahu Norma Hukum
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tiga tokoh lainnya. Yakni, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran. Mereka kemudian disangkakan melakukan penyebaran ujaran kebencian.