Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba

Rabu, 07 Desember 2016 | 20:01 WIB
Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba
Tim kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas: Razman Arief Nasution dan Dahlia Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, membantah pernyataan polisi yang menyebutkan Sri Bintang tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sri Bintang menjadi tersangka kasus merencanakan makar.

"Sri Bintang Pemungkas itu dia bagus, bahkan beliau disuruh istirahat sama penyidik, tidur dulu, ketika saya datang, koordinasi, kemudian dia kasih tidur, ditanya, pak teken, teken beliau, beliau tanda tangan kok. Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan (BAP)," kata Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Razman mengatakan Sri Bintang memang tidak mau menjawab pertanyaan soal rencana makar karena dia meminta penyidik untuk mencari tahu sendiri.

"Dia tanda tangan, tapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silakan anda cari alasannya. Saya hanya berkirim surat kepada DPR RI, suratnya ada," kata Razman menirukan ucapan Sri Bintang.

"Pasal 107 itu adalah pasal tentang makar, menggulingkan pemerintahan, ini apa yang digulingkan di sini," Razman menambahkan.

Razman mengaku kecewa dengan penyidik yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Sri Bintang dengan alasan selama ini tidak kooperatif dan melawan polisi saat hendak dijemput dari rumah.

"Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami, beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya, ada obat sang ada obat malam. Kasih dia beraktivitas, tahanan kota nggak apa-apa, dari Jakarta aja, jadi saya sangat sangat kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan," katanya.

Razman kemudian menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sel Sri Bintang, katanya, jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.

"Coba bayangin sekarang posisi Pak Sri Bintang sudah disatukan selnya dengan tahanan narkoba, sudah dicampur," katanya.

Setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak, tim pengacara berunding dengan Sri Bintang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Nah langkah langkah kami karena saya tadi dikoordinasikan dengan teman teman, saya akan bertemu beliau, saya akan tanya beliau maunya apa. Tergantung dia, kalau mau pra peradilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI