Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, tim pengacara Sri Bintang pantang menyerah. Mereka berencana membantu Sri Bintang untuk mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan status tersangka.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.