"Karena saya sudah mendengar dari Pak Zulkifli bahwa ada dua arus. Pertama arus menghendaki kembali ke Undang-Undang Dasar 45 yang asli. Kedua adalah arus menghendaki amandemen kelima," tutur Rachmawati.
Sampai akhirnya merencanakan aksi di gedung DPR dan MPR. Rachmawati mengatakan rencana tersebut sudah disampaikan kepada kepolisian bahwa akan ada massa yang demonstrasi di gedung Parlemen, bertepatan dengan aksi damai 2 Desember.
Rachmawati juga mengatakan untuk meminta UUD 1945 kembali ke naskah lama juga disampaikan melalui petisi kepada pimpinan DPR.
"Itu surat pemberitahuan kepada pihak polisi bahwa tanggal 2 itu kami akan ke MPR dan akan dihadiri oleh sekitar 10 sampai 20 ribu massa," kata Rachmawati.
Baca Juga: Kontroversial! Wasit Indonesia Vs Vietnam Jadi Meme
Tetapi sebelum rencana demonstrasi terlaksana, Rachmawati keburu ditangkap polisi.
Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Asyik, Libur Bersama 2017 Tambah, Cuti Bersama Juga Ditambah
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.