Tim pengacara tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas menantang Polda Metro Jaya gelar perkara, seperti yang pernah dilakukan Bareskrim Polri sebelum menetapkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
"Makanya dibedahlah. Saya minta ada peraturan kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok," kata salah satu pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Jika Polda Metro Jaya bersedia gelar perkara, tim pengacara Sri Bintang akan mendatangkan para ahli untuk memperdebatkan tuduhan makar.
"Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi kalau tidak dilepaskan," kata dia.
Razman mempertanyakaan sangkaan kepada Sri Bintang. Menurut Razman peningkatan status Sri Bintang menjadi tersangka terburu-buru.
"Jadi saya baru diskusi dengan pakar hukum pidana kalau pak bintang ini untuk yang namanya tindakan makar dengan pasal 107 kemudian 110, 87 KUHP, jauh sekali, belum sampai ke sanalah," kata dia.
Sri Bintang ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Selain Sri Bintang, polisi juga menangkap 10 tokoh. Delapan tokoh dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar, dua tersangka lagi kasus penyebaran ujaran kebencian, dan satu tersangka yaitu Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden.
Saat ini, polisi sedang melacak pihak lain yang diduga mendanai rencana aksi makar.