Suara.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR membentuk gugus tugas untuk memuluskan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan gugus tugas terdiri dari lima anggota. Ketuanya adalah anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.
"Sekretarisnya Risa Mariska, anggotanya Arif Wibowo, Trimedya Pandjaitan, dan Yulian Gunhar," kata Bambang di DPR, Rabu (7/12/2016).
Arif Wibowo menambahkan ada dua isu revisi UU MD3.
Pertama, terbatas yang maksudnya menambah kursi pimpinan di DPR. Dan, kedua, menyeluruh yang artinya memproporsionalkan alat kelengkapan dewan.
"Gugus ini masih menimbang situasi dan kondisi di Parlemen agar tidak terlalu gaduh," ujarnya.
Arif Wibowo menekankan pentingnya perubahan UU tersebut.
"Kita berharap perubahan UU MD3 terbatas atau total ini akan selesai pekan depan dan hasilnya sudah bisa dibawa ke paripurna sebelum masa reses. Harapan kami secepatnya dibahas," kata dia.