Rachmawati: Sebagai Putri Proklamator, Saya Tahu Norma Hukum

Rabu, 07 Desember 2016 | 16:49 WIB
Rachmawati: Sebagai Putri Proklamator, Saya Tahu Norma Hukum
Rachmawati Soekarnoputri dan pengacara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri menyelenggarakan jumpa pers di rumahnya, Jalan Jati Padang Raya, nomor 54, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016) siang. Putri Bung Karno yang kini menjadi tersangka kasus makar itu membantah tuduhan merencanakan makar.

"Perlu saya jelaskan, bahwa seperti yang sudah dirilis di beberapa media dan keterangan dari pihak kepolisian bahwa saya ditangkap tanggal 2 Desember yang lalu, pada jam 05.00 pagi, dengan tuduhan akan melakukan makar," kata adik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Ini terus terang, dengan kesempatan ini saya membantah dengan keras, bahwa saya tidak melakukan makar sama sekali. dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintahan yang sekarang," Ketua Yayasan Pendidikan Sukarno menambahkan.

Rachmawati mengatakan tahu aturan tentang hukum.

"Bagaimanapun juga, sebagai putri proklamator, pendiri bangsa ini, dan tentunya saya sebagai anak ideologis (Soekarno), saya tahu rambu-rambu hukum, saya tahu segala macam persoalan yang berkaitan dengan apa itu artinya makar. Jadi dengan ini saya membantah keras," kata Rachmawati.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rachmawati dilepaskan. Dia tidak ditahan dengan alasan kesehatannya tidak bagus.

Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan merencanakan makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI