Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi baru mendengar kabar rencana pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang semula di Jakarta Utara menjadi Cibubur.
"Dengar-dengar sampai sejauh ini belum ada rencana seperti itu dari pengadilan. Artinya saya masih baru mendengar dari anda ini ya, saya belum mendengar," kata Hasoloan kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).
Hasoloan mengatakan sepengetahuannya lokasi persidangan yang diagendakan mulai Selasa (13/12/2016) tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara -- lokasinya meminjam bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sepengetahuan kami yang sudah kami kirimkan penetapan masih seperti itu ya. Begini begini artinya kami setelah jaksa melimpahkan perkara yang kita sediakan ini kantor kami ini," kata dia.
Namun, kata dia, bisa saja lokasi persidangan dipindahkan dengan alasan tertentu. Tetapi, tentu saja harus melalui pembahasan ketua pengadilan dan kejaksaan. Selanjutnya, Mahkamah Agung yang akan memutuskan.
"Pengetahuan saya soal pemindahan tempat sidang menurut hukum acara memang dimungkinkan tapi dalam kondisi daerah ada alasan dan diusulkan. Oleh ketua pengadilan atau kejari kepada ketua MA dulu, nanti ketua MA yang akan memberi izin," kata Hasoloan.
Hasoloan berharap sidang tetap dilakukan di Pengadilan Jakarta Utara sesuai jadwal yang telah dirancang.
"Begini saja ya, inilah pengadilan negeri, Inilah rumah kita di sinilah kita melakukan pelayanan kita ya begitu saja," kata dia.
Informasi rencana pemindahan lokasi pertamakali disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia menyebut kemungkinan sidang perdana Ahok dipindahkan di Cibubur.
"Nanti kami masih melihat belum dipastikan (jumlah pengamanan) karena (rencananya) akan dipindah ke Cibubur," kata Argo di Polda Metro pagi tadi.
Namun mengenai lokasi di Cibubur yang akan dijadikan tempat persidangan kasus Ahok, Argo belum dapat memastikannya.
"Gedung serbaguna kalau nggak salah. Kami cuma pengamanan saja. Nanti setelah dicek baru kami buat rencana dan susun pengamanannya, termasuk jumlah personil yang dilibatkan," katanya.
Untuk lebih jelasnya, Argo menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke pengadilan.
"Tanya ke pengadilan saja wewenang sana. Pokoknya sidang Ahok ini rencananya akan di tempat lain. Saat ini sedang dicek lokasinya. Sekarang sedang dicek Karo Ops di sana," kata dia.
Kejaksaan telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sidang kasus Ahok akan dilakukan mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
"Dengar-dengar sampai sejauh ini belum ada rencana seperti itu dari pengadilan. Artinya saya masih baru mendengar dari anda ini ya, saya belum mendengar," kata Hasoloan kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).
Hasoloan mengatakan sepengetahuannya lokasi persidangan yang diagendakan mulai Selasa (13/12/2016) tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara -- lokasinya meminjam bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sepengetahuan kami yang sudah kami kirimkan penetapan masih seperti itu ya. Begini begini artinya kami setelah jaksa melimpahkan perkara yang kita sediakan ini kantor kami ini," kata dia.
Namun, kata dia, bisa saja lokasi persidangan dipindahkan dengan alasan tertentu. Tetapi, tentu saja harus melalui pembahasan ketua pengadilan dan kejaksaan. Selanjutnya, Mahkamah Agung yang akan memutuskan.
"Pengetahuan saya soal pemindahan tempat sidang menurut hukum acara memang dimungkinkan tapi dalam kondisi daerah ada alasan dan diusulkan. Oleh ketua pengadilan atau kejari kepada ketua MA dulu, nanti ketua MA yang akan memberi izin," kata Hasoloan.
Hasoloan berharap sidang tetap dilakukan di Pengadilan Jakarta Utara sesuai jadwal yang telah dirancang.
"Begini saja ya, inilah pengadilan negeri, Inilah rumah kita di sinilah kita melakukan pelayanan kita ya begitu saja," kata dia.
Informasi rencana pemindahan lokasi pertamakali disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia menyebut kemungkinan sidang perdana Ahok dipindahkan di Cibubur.
"Nanti kami masih melihat belum dipastikan (jumlah pengamanan) karena (rencananya) akan dipindah ke Cibubur," kata Argo di Polda Metro pagi tadi.
Namun mengenai lokasi di Cibubur yang akan dijadikan tempat persidangan kasus Ahok, Argo belum dapat memastikannya.
"Gedung serbaguna kalau nggak salah. Kami cuma pengamanan saja. Nanti setelah dicek baru kami buat rencana dan susun pengamanannya, termasuk jumlah personil yang dilibatkan," katanya.
Untuk lebih jelasnya, Argo menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke pengadilan.
"Tanya ke pengadilan saja wewenang sana. Pokoknya sidang Ahok ini rencananya akan di tempat lain. Saat ini sedang dicek lokasinya. Sekarang sedang dicek Karo Ops di sana," kata dia.
Kejaksaan telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sidang kasus Ahok akan dilakukan mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.