Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan resmi menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jessica banding atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berkas diterima petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami datang mau masukan memori banding ya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah mendandatangani berkas, Otto mengatakan setelah ini pengadilan menyerahkan berkas ke kejaksaan.
"Ya, rencana habis ini, mereka (PN Jakarta Pusat), mau serahkan ya, ke jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Otto.
Jessica divonis 20 tahun penjara pada Kamis (27/10/12016). Jessica dianggap terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.